Kelas:7D
No:09
Keutamaan mandi besar
Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi yang bertujuan untuk menghilangkan hadats besar. Sebab-sebab mandi wajib beragam, mulai dari dikarenakan mandi besar, selesai menstruasi, hingga usai berhubungan seksual dan mengeluarkan air mani.
Mahbib dalam Niat, Cara, dan Adab Mandi Wajib atau Mandi Junub menjelaskan, yang disebut junub adalah ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal.
Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.
Bagaimana tata cara mandi wajib yang benar?
Dalam mandi besar seseorang wajib melaksanakan dua rukun. Pertama, niat. Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati.
Lafal niat mandi wajib
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Adab dan tata cara mandi wajib/mandi besar
Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi besar dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.
1. Ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.
2. Bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
3. Berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.
4. Mulailah mandi besar dengan mengguyur kepala sampai tiga kali--bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.
5. Guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali.
Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan--kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.
Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar