Kelas:7D
No:09
- Tugas PKS
- Membantu tugas Patroli dalam menyelenggarakan pengaturan Lalu Lintas di jalan raya/umum disekita lingkungan sekolah masing-masing, terutama dalam membantu penyebrangan jalan terhadap pemakai jalan sebagai pejalan kaki khususnya para pelajar dilongkungan sekolah masing-masing pada waktu akan masuk dan tutup sekolah.
- Ikut serta secara aktif membantu tugas Polisi dalam menyelenggarakan, menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungan intern sekolah masing-masing, sehingga terwujud ketentraman yang dinamis antar siswa-siswi dan guru pengajar guna mendukung proses belajar mengajar.
- Fungsi PKS
- Segala Usaha kegiatan untuk melindungi dan mengamankan lingkungan intern sekolah guna mendukung proses belajar mengajar.
- Segala usaha dan kegiatan untuk melindungi dan mengamankan pemakai jalan sebagai pejalan kaki khususnya para pelajar pada waktu penyebrangan jalan disekita lingkungan sekolah masing-masing, dengan cara melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas terhadap pejalan kaki dan kendaraan bermotor yanglewat dilingkungan sekolah masing-masing adalah sebagai upaya untuk mencega terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa pejalan khusunya para pelajar yang menyeberang jalan dan membantu untuk meniadakan kemacetan/kesemrawutan lalu lintas dilingkungan sekolah masing-masing
- Peranan PKS
Membantu Kepala Sekolah / Guru ditempat ia bersekolah dalam bidang keamanan dan ketertiban dilingkungan intern sekolah masing-masing sehingga terwujud ketentraman yang dinamis antar siswa-siswi dan guru pengajar guna mendukung proses belajar mengajar.
Iklan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar